WahanaNews-Purwakarta | Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melantik dan mengambil sumpah jabatan puluhan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jabar, Rabu, untuk melanjutkan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan.
"Semoga semuanya dapat menjadi leader, inovator, sekaligus navigator dalam melaksanakan program dan kegiatan yang nantinya akan digulirkan," kata bupati di sela pelantikan jabatan, di Pendopo Pemkab Purwakarta, Rabu(12/10/22).
Baca Juga:
Bupati Ane Minta Seluruh ASN di Purwakarta Siap Hadapi Perkembangan Teknologi
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dilakukan terhadap satu jabatan kepala dinas, 19 pejabat administrator setingkat eselon III, eselon III A dan III B serta 42 orang pejabat eselon IV atau pejabat pengawas.
Pada kesempatan itu, bupati mengucapkan selamat bekerja kepada pengemban amanah sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang dilantik.
Ia juga berharap kepada pejabat yang baru dilantik untuk selalu bekerja dan berkarya, guna melanjutkan Purwakarta Istimewa, yang merupakan perwujudan dari visi Bupati Purwakarta.
Baca Juga:
Usai Sindir Utang, Anne Ratna Usir Dedi Mulyadi dari Gedung Kembar
Diharapkan juga agar mereka mampu menghadapi segala tantangan dan tuntutan masyarakat untuk meningkatkan peran dan fungsi pemerintah dalam pembangunan dan pelayanan publik, sehingga bisa terus bergerak maju.
Menurut dia, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam rotasi mutasi ini, pihaknya tidak membedakan gender, suku, agama, RAS dan golongan.
Ia mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen ASN.
Dalam menjalankan kewenangannya itu, ia selalu mendasarkan pada pertimbangan objektifitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan. Kemudian, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, dan kreatifitas.
Bupati menegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karir PNS sepenuhnya mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.[zbr]