"Gejala yang mucul adalah suhu mencapai 40 derajat celcius, kalau misalkan terjadi peredangan, penyakitnya menyerang mulut dan kuku," kata Wini.
"Kalau misalnya dimulut ada hypersalitasi karna dia lepuh-lepuh, kalau misalnya di kaki ada mukosa yang rusak, hingga terjadi kepincangan," jelas Wini.
Baca Juga:
Kasus Penyerangan di Desa Ketaren Kabanjahe Dua Orang Mengalami Luka,Tiga Orang Tersangka Ditangkap Polisi, Motif Didalami.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Diskanak Purwakarta, Tedi menerangkan saat ini pihaknya sudah mengajukan untuk membentuk Satgas PMK.
"Mudah-mudahan minggu sekarang sudah diajukan ke Bupati," kata Tedi, Senin (16/5).
Soal larangan pengiriman hewan, Tedi menjelaskan, hingga saat ini dari pemerintah tidak memberlakukan larangan pengiriman hewan.
Baca Juga:
Tanggapi Tantangan B3 dan Keterbatasan Lithium, ITB Gandeng Australia Rancang Sistem Recycle Baterai
"Cuman antisipasi dari kita, kita hanya SOP sama administrasi. Administrasi mencakup surat keterangan kesehatan hewan, lantas juga surat rekomendasi pemasukan," jelas Tedi.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Purwakarta masih belum ditemukan kasus terjangkit PMK. [non]