WahanaNews-Purwakarta | Dinas Peternakan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, lakukan sidak untuk mencegah adanya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di sejumlah pasar hewan di Purwakarta.
Sidak ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pedagang hewan agar mewaspadai penyebaran PMK ditempat perdagangan hewan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dokter Hewan, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta, Wini Karmila menerangkan, pihaknya sudah melakukan monitoring dan pengawasan di sejumlah tempat dagang hewan.
Wini juga menerangkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada hewan yang diperjual belikan di pasar hewan Purwakarta.
"Kami dari hari Senin kemarin sudah melakukan monitoring dan pengawasan ternak. Namun hasilnya sampai saat ini belum ada, karena begitu banyak sampel yang diperiksa," kata Wini Karmila, Senin (16/5).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Terkait sosialisasi kepada pedagang dan peternak, kami sudah lakukan. Penyakit PMK ini adalah penyekit yang menular ke peterak yang lain, tetapi tidak menular kepada manusia," tambah Wini.
Terkait gejala PMK yang dialami hewan, kata Wini, pihaknya mengimbau kepada setiap pedagang dan peternak agar segera melapor ke Dinas Peternakan.
Wini juga menerangkan, gejala yang dialami hewan jika terindikaksi mengidap PMK salahsatunya suhu mencapai 40 derajat celcius.
"Gejala yang mucul adalah suhu mencapai 40 derajat celcius, kalau misalkan terjadi peredangan, penyakitnya menyerang mulut dan kuku," kata Wini.
"Kalau misalnya dimulut ada hypersalitasi karna dia lepuh-lepuh, kalau misalnya di kaki ada mukosa yang rusak, hingga terjadi kepincangan," jelas Wini.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Diskanak Purwakarta, Tedi menerangkan saat ini pihaknya sudah mengajukan untuk membentuk Satgas PMK.
"Mudah-mudahan minggu sekarang sudah diajukan ke Bupati," kata Tedi, Senin (16/5).
Soal larangan pengiriman hewan, Tedi menjelaskan, hingga saat ini dari pemerintah tidak memberlakukan larangan pengiriman hewan.
"Cuman antisipasi dari kita, kita hanya SOP sama administrasi. Administrasi mencakup surat keterangan kesehatan hewan, lantas juga surat rekomendasi pemasukan," jelas Tedi.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Purwakarta masih belum ditemukan kasus terjangkit PMK. [non]