Dalam Ripparkab tersebut, Kecamatan Leuwimunding, termasuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Seni Budaya Kreatif Jatiwangi dan sekitarnya, dengan tema primer seni budaya kreatif.
Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Unpad tersebut menjabarkan, kajian potensi budaya yang dilakukan Pusris PPD Unpad berangkat dari pendekatan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam UU tersebut, ada sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang memerlukan pelindungan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Kesepuluh OPK tersebut, yakni, manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Menariknya, Desa Mirat memiliki kesepuluh OPK tersebut.
“Karena itu, dengan potensi besar yang dimilikinya, Desa Mirat tidak saja layak dikembangkan sebagai desa wisata berbasis sumber daya alam, tetapi juga berbasis sumber daya budaya atau desa pemajuan kebudayaan,” ujar Prof. Reiza.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sebagai upaya pengembangan jangka panjang, tim Pusris PPD Unpad telah menyusun Rencana Induk Pengembangan Desa Mirat Menjadi Desa Wisata untuk 25 tahun ke depan.
Ada empat poin utama dalam rencana induk tersebut, yaitu pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan industri pariwisata, pemasaran pariwisata, hingga kelembagaan pariwisata.
Rencana Induk tersebut berlaku mulai 2022 hingga 2047.