Terutama beberapa diantaranya ada bangunan vila dan bangunan lainnya di tempat wisata.
"Pada saat pendataan 2019, ada beberapa bangunan liar dengan pelanggaran berat hingga mengenai sempadan jalan dan lokasinya tersebar. Terutama ada juga bangunan vila dan bangunan lain di tempat wisata," ungkap Deni saat dihubungi wartawan belum lama ini.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
Menurutnya, persoalan bangunan liar di kawasan Cisoka-Margawindu cukup pelik.
Pasalnya, bangunan-bangunan yang berada di atas lahan yang dulunya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu, ada diantaranya melibatkan pihak lain alias pemodal dalam penggarapannya.
"Itu kan dulunya tanah HGU, semisal katakanlah ada penggarap lahan di sana, kemudian ada yang mau investasi selaku pihak lain atau pemodal, kemudian keduanya pun bersepakat kerjasama dalam menggarap lahan tersebut, modusnya ada yang seperti itu," ujarnya.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Deni mengatakan, bangunan yang banyak berdiri di sana kemungkinan besar tidak mengantongi izin lantaran berada di kawasan sumber resapan air.
Satpol PP pun saat ini tengah mendata ulang terkait bangunan-bangunan tersebut.
"Saat ini kami sedang mendata pertambahan bangunan-bangunan yang jumlahnya kemungkinan sudah bertambah banyak dibandingkan dengan dulu," ujarnya.