WahanaNews-Jatinangor | Kawasan eks perkebunan teh Cisoka-Margawindu, Kabupaten Sumedang merupakan salah satu hulu bagi sungai Cihonje yang mengalami banjir bandang beberapa waktu lalu diduga telah menjadi tempat bangunan liar (bangli).
Sekadar diketahui, daerah aliran sungai (DAS) Cipancar berasal dari tiga hulu aliran sungai yang ketiganya bermuara ke aliran sungai Cihonje.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Pertama Sungai Citengah dan Sungai Citundun yang berhulu di Wilayah Kecamatan Cimanggung atau tepatnya di sekitaran Cigumentong.
Kemudian Sungai Cihonje yang berhulu di Kawasan Margawindu, Cigorobog dan Cisoka.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizal menyebutkan, berdasarkan data dari Kantor Desa Citengah, jumlah bangunan yang berdiri di kawasan eks perkebunan Cisoka-Margawindu ada sekitar 47 bangunan dengan klasifikasi dari mulai bangunan permanen seperti bangunan vila hingga bangunan sederhana.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Saat ini, sambung dia, bangunan tersebut sedang didata ulang untuk memastikan terkait jumlah bangunan, pemeriksaan izin bangunan dan kepemilikan.
"Pendataan ulang saat ini masih berlangsung tapi memang belum optimal lantaran banyak bangunan yang tutup saat ini dan ada dari sebagian pemiliknya sedang dipanggil oleh Polres Sumedang (pasca banjir bandang)," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (10/5/2022) malam.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah menyebut bangunan liar disinyalir banyak terdapat di kawasan eks perkebunan teh Cisoka-Margawindu.
Terutama beberapa diantaranya ada bangunan vila dan bangunan lainnya di tempat wisata.
"Pada saat pendataan 2019, ada beberapa bangunan liar dengan pelanggaran berat hingga mengenai sempadan jalan dan lokasinya tersebar. Terutama ada juga bangunan vila dan bangunan lain di tempat wisata," ungkap Deni saat dihubungi wartawan belum lama ini.
Menurutnya, persoalan bangunan liar di kawasan Cisoka-Margawindu cukup pelik.
Pasalnya, bangunan-bangunan yang berada di atas lahan yang dulunya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu, ada diantaranya melibatkan pihak lain alias pemodal dalam penggarapannya.
"Itu kan dulunya tanah HGU, semisal katakanlah ada penggarap lahan di sana, kemudian ada yang mau investasi selaku pihak lain atau pemodal, kemudian keduanya pun bersepakat kerjasama dalam menggarap lahan tersebut, modusnya ada yang seperti itu," ujarnya.
Deni mengatakan, bangunan yang banyak berdiri di sana kemungkinan besar tidak mengantongi izin lantaran berada di kawasan sumber resapan air.
Satpol PP pun saat ini tengah mendata ulang terkait bangunan-bangunan tersebut.
"Saat ini kami sedang mendata pertambahan bangunan-bangunan yang jumlahnya kemungkinan sudah bertambah banyak dibandingkan dengan dulu," ujarnya.
Deni mengaku, jauh sebelumnya pihaknya telah memberikan edukasi dan peringatan kepada para pemilik bangunan.
"Harapan kami saat itu, tadinya dengan adanya surat peringatan, pemilik dapat melakukan pembongkaran sendiri karena Satpol PP juga alatnya terbatas," ujarnya.
Berita sebelumnya, Polisi memastikan akan mengusut penyebab banjir bandang yang menerjang kawasan wisata Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
Tragedi itu diketahui menewaskan anak perempuan bernama Aira Dwi Rahmayuda (13).
"Polda Jabar melalui Polres Sumedang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa terjadinya banjir bandang yang dugaan sementara akibat alih fungsi lahan di hulu sungai yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya," ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu (8/5/2022). [rda]