Jangan sampai dokumen penting, seperti foto KTP, foto diri/keluarga, atau lebih berbahaya lagi dokumen-dokumen yang melanggar peraturan yuridiksi Indonesia berpotensi menjadi obyek penyalahgunaan.
Belum matangnya perlindungan, pemahaman, bangunan regulasi otoritas atas NFTataupun aset kripto pada umumnya mendorong peminat harus benar-benar memastikan aset yang dijual telah diotorisasi oleh pencipta karya yang sebenarnya.
Baca Juga:
Komisi V DPR Desak Pemerintah Transparan Ungkap Penyebab Tabrakan Kereta di Bekasi
“Blokchain sendiri tidak peduli siapa yang melakukan proses minting atas suatu karya. Banyak kejadian di mana pemilik karya seni tidak mengetahui bahwa twit-nya, lukisannya, musiknya tiba-tiba sudah menjadi NFT tanpa sepengetahuan dan persetujuannya,” ungkap Ritchi.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami risiko dan sifat asli dari token NFT yang dijual.
Ini disebabkan, sebagai aset digital, NFT tidak punya fundamental harga, sehingga sewaktu-waktu bisa melonjak ataupun jatuh.
Baca Juga:
MK Tegaskan DKJ Masih Ibu Kota, DPR Nilai Pembangunan IKN Tetap Berjalan
Proses transaksi juga dikenakan gas fee yang relatif besar. [rda]