Jangan sampai dokumen penting, seperti foto KTP, foto diri/keluarga, atau lebih berbahaya lagi dokumen-dokumen yang melanggar peraturan yuridiksi Indonesia berpotensi menjadi obyek penyalahgunaan.
Belum matangnya perlindungan, pemahaman, bangunan regulasi otoritas atas NFTataupun aset kripto pada umumnya mendorong peminat harus benar-benar memastikan aset yang dijual telah diotorisasi oleh pencipta karya yang sebenarnya.
Baca Juga:
Charisma Fathoni Bidik Sapu Bersih Dua Laga Terakhir Paruh Pertama BRI Super League
“Blokchain sendiri tidak peduli siapa yang melakukan proses minting atas suatu karya. Banyak kejadian di mana pemilik karya seni tidak mengetahui bahwa twit-nya, lukisannya, musiknya tiba-tiba sudah menjadi NFT tanpa sepengetahuan dan persetujuannya,” ungkap Ritchi.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami risiko dan sifat asli dari token NFT yang dijual.
Ini disebabkan, sebagai aset digital, NFT tidak punya fundamental harga, sehingga sewaktu-waktu bisa melonjak ataupun jatuh.
Baca Juga:
PBB dan AS Resmikan Bantuan Kemanusiaan USD2 Miliar untuk Selamatkan Jutaan Nyawa
Proses transaksi juga dikenakan gas fee yang relatif besar. [rda]