“Pandangan saya, yang ditawarkan NFT lebih pada pernyataan/sertifikat keaslian atas kepemilikan aset digital, terpisah dari aset fisiknya,” kata Ritchi.
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
Perlu Pengetahuan
Ritchi menjelaskan, dengan cara tertentu, blockchain secara melekat merekam timestamp data pada seluruh transaksi
Perekaman ini menunjukkan pendanaan permanen atas kepemilikan di seluruh Distributed Ledger.
Baca Juga:
Kolaborasi Kreatif Kemenekraf–BPS Hadirkan PSA Sensus Ekonomi 2026 Buatan Animator Muda
Blockchain akan menyajikan seluruh informasi yang dibutuhkan mengenai kapan NFT diperdagangkan, siapa yang terlibat, dan berapa banyak yang telah dibayar.
Untuk itu, ketika seseorang mengunggah menjadi token NFT, maka aset tersebut tidak dapat dihilangkan dari Distributed Ledger, atau bentuk penerapan ledger untuk penyimpanan data dan pendistribusiannya kepada seluruh pengguna.
Karena tidak bisa dihilangkan, maka perlu kewaspadaan dalam mengunggah suatu aset ke lokapasar.