Ia pun menilai wajar jika lembaga survei sejak era Firli Bahuri memimpin hingga saat ini tidak ada peningkatan kepercayaan publik terhadap KPK. Bahkan kepercayaan itu cenderung turun.
"Tiga bulan terakhir ada Litbang Kompas, Indikator, Charta Poltika. Kalau satu lembaga survei mungkin ada margin of error, kalau semua bilang begitu, berarti kan error-nya di KPK bukan di lembaga surveinya," ucap Kurnia.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Dari penurunan kinerja KPK tersebut, ICW berkesimpulan bahwa KPK ke depan akan semakin sulit situasinya untuk berubah seperti sedia kala. Namun demikian, ICW berpendapat ada dua opsi untuk mengembalikan KPK ke masa kejayaannya.
Pertama, pada tahun 2023 KPK tidak diisi oleh orang bermasalah. Kedua, pada kontestasi politik ke depan ada calon yang menawarkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK baru.
"Dua cara itu enggak bisa ditawar, enggak bisa diambil satu saja untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala," tutur Kurnia. [rda]