WahanaNews-Jatinangor | Dalam dua tahun terakhir, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun.
Turunnya kinerja lembaga antikorupsi itu, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, terlihat usai adanya revisi Undang-Undang KPK.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
"Kami tiba pada kesimpulan bahwa kebobrokan KPK kali ini memang semakin terkonfirmasi berasal dari dua hal, yaitu Undang-Undang KPK baru dan Komisioner KPK baru," ujar Kurnia dalam acara 'Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya bagi Sektor SDA', Senin (27/12/2021).
Menurut Kurnia, pembenahan diri dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut tidak juga terlihat selama dua tahun terakhir.
Bahkan, pegawai-pegawai KPK yang dinilai berintegritas diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan dalih alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Bukannya memperbaiki kinerja dalam aspek penindakan atau klaim pencegahan yang baik, tapi justru menciptakan situasi kekisruhan yang enggak penting dengan memecat atau memberhentikan 57 pegawai KPK," ucap Kurnia.
"Bentuk-bentuk pelemahan itu semakin jelas terjadi. Kalau dulu pelemahan terjadi dari luar KPK, tapi hari ini dari internal KPK yaitu dari pimpinan KPK," imbuhnya.
Kurnia mengatakan, isu pelanggaran etik dua pimpinan KPK juga semakin men-downgrade citra KPK di tengah-tengah masyarakat.
Ia pun menilai wajar jika lembaga survei sejak era Firli Bahuri memimpin hingga saat ini tidak ada peningkatan kepercayaan publik terhadap KPK. Bahkan kepercayaan itu cenderung turun.
"Tiga bulan terakhir ada Litbang Kompas, Indikator, Charta Poltika. Kalau satu lembaga survei mungkin ada margin of error, kalau semua bilang begitu, berarti kan error-nya di KPK bukan di lembaga surveinya," ucap Kurnia.
Dari penurunan kinerja KPK tersebut, ICW berkesimpulan bahwa KPK ke depan akan semakin sulit situasinya untuk berubah seperti sedia kala. Namun demikian, ICW berpendapat ada dua opsi untuk mengembalikan KPK ke masa kejayaannya.
Pertama, pada tahun 2023 KPK tidak diisi oleh orang bermasalah. Kedua, pada kontestasi politik ke depan ada calon yang menawarkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK baru.
"Dua cara itu enggak bisa ditawar, enggak bisa diambil satu saja untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala," tutur Kurnia. [rda]