WahanaNews-Jatinangor | Dalam dua tahun terakhir, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun.
Turunnya kinerja lembaga antikorupsi itu, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, terlihat usai adanya revisi Undang-Undang KPK.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
"Kami tiba pada kesimpulan bahwa kebobrokan KPK kali ini memang semakin terkonfirmasi berasal dari dua hal, yaitu Undang-Undang KPK baru dan Komisioner KPK baru," ujar Kurnia dalam acara 'Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya bagi Sektor SDA', Senin (27/12/2021).
Menurut Kurnia, pembenahan diri dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut tidak juga terlihat selama dua tahun terakhir.
Bahkan, pegawai-pegawai KPK yang dinilai berintegritas diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan dalih alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
Kasus Pertamax Gagal Standar, YLKI Ungkap Hak-hak Konsumen
"Bukannya memperbaiki kinerja dalam aspek penindakan atau klaim pencegahan yang baik, tapi justru menciptakan situasi kekisruhan yang enggak penting dengan memecat atau memberhentikan 57 pegawai KPK," ucap Kurnia.
"Bentuk-bentuk pelemahan itu semakin jelas terjadi. Kalau dulu pelemahan terjadi dari luar KPK, tapi hari ini dari internal KPK yaitu dari pimpinan KPK," imbuhnya.
Kurnia mengatakan, isu pelanggaran etik dua pimpinan KPK juga semakin men-downgrade citra KPK di tengah-tengah masyarakat.