WahanaNews-Jatinangor | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang melakukan pemeriksaan investigasi pasca-banjir bandang di Citengah, Sumedang Selatan.
Investigasi yang kini sedang dilakukan Kepolisian Resor Sumedang dinilai sebagai tindakan yang berani dan harus.
Baca Juga:
BCA Tanggapi Protes Nikita Mirzani Soal Data Rekening yang Dibuka di Persidangan
Sebabnya, pembangunan di daerah hulu Citengah, yakni di lahan negara di Margawindu adalah menyalahi aturan.
"Di aturan kita sudah jelas, mana untuk daerah resapan, industri, permukiman, hari ini kita salah memperlakukan itu sehingga terjadilah banjir bandang kemarin," kata Atang Setiawan, Ketua Fraksi PDIP di DPRD Sumedang, Minggu (8/5/2022) saat dihubungi wartawan, melalui telepon.
Atang mengatakan dia juga akan menyampaikan catatan tentang banjir bandang ini di hadapan anggota dewan yang lain sebagai pandangan umum.
Baca Juga:
Prabowo: Tak Semua Harus Bergantung pada APBN, Danantara Siap Tancap Gas
Bahwa dia secara pribadi dan lembaga mendorong upaya penegakkan hukum di kawasan yang telah disalahgunakan itu.
Dia mengatakan, sudah selayaknya kelompok pegiat lingkungan, dinas terkait, juga kepolisian menelusuri sesuatu yang terjadi di daerah bekas HGU Margawindu itu.
"Hukum harus ditegakkan. Banjir bandang telah berekses negatif ke masyarakat dan lingkungan," katanya.