WahanaNews-Jatinangor | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang melakukan pemeriksaan investigasi pasca-banjir bandang di Citengah, Sumedang Selatan.
Investigasi yang kini sedang dilakukan Kepolisian Resor Sumedang dinilai sebagai tindakan yang berani dan harus.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Sebabnya, pembangunan di daerah hulu Citengah, yakni di lahan negara di Margawindu adalah menyalahi aturan.
"Di aturan kita sudah jelas, mana untuk daerah resapan, industri, permukiman, hari ini kita salah memperlakukan itu sehingga terjadilah banjir bandang kemarin," kata Atang Setiawan, Ketua Fraksi PDIP di DPRD Sumedang, Minggu (8/5/2022) saat dihubungi wartawan, melalui telepon.
Atang mengatakan dia juga akan menyampaikan catatan tentang banjir bandang ini di hadapan anggota dewan yang lain sebagai pandangan umum.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Bahwa dia secara pribadi dan lembaga mendorong upaya penegakkan hukum di kawasan yang telah disalahgunakan itu.
Dia mengatakan, sudah selayaknya kelompok pegiat lingkungan, dinas terkait, juga kepolisian menelusuri sesuatu yang terjadi di daerah bekas HGU Margawindu itu.
"Hukum harus ditegakkan. Banjir bandang telah berekses negatif ke masyarakat dan lingkungan," katanya.
Bagaimana tidak, katanya, tanah milik negara ditanami bangunan-bangunan semi permanen hingga betul-betul permanen.
Mulai dari vila hingga kolam renang dibangun di sana.
Akibatnya, ketika hujan, bumi tak mampu menyerap air, air mengalir ke daerah yang lebih rendah dan menjadi bencana.
"Kami sampaikan rasa duka cita bagi korban yang terdampak banjir itu. Mudah-mudahan ada hikmahnya. Penegak hukum sekarang mengusut tuntas persoalan di daerah itu, meski memang kita ini telah, baru tersadar setelah ada kejadian bencana," katanya.
Dia berharap esok atau lusa nanti, masyarakat, aparat, dan pemerintah lebih responsif dalam potensi-potensi bencana. [rda]