KPU Garut setidaknya sudah melakukan verifikasi keanggotaan partai politik sejak 4 September 2022, untuk memastikan datanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.
Dia menyebut partai politik yang masih belum memenuhi syarat administrasi termasuk masalah keanggotaan dapat melakukan perbaikan.
Baca Juga:
Menko Polhukam Bantah Dugaan Lakukan Intervensi Loloskan Parpol ke Pemilu 2024
"Sekarang masih dinamis karena prosesnya masih panjang. Saat ini masih tahap klarifikasi administrasi," tuturnya.
“Dari 9 pengaduan ini, 7 masuk via Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), 2 laporan masuk sistem daring KPU”.
Dalam laporannya, ke-9 orang itu mengaku telah dicatut identitasnya. Padahal mereka tak pernah merasa mendaftar ke parpol, namun dalam sistem terdata sebagai anggota.
Baca Juga:
5 Parpol Dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, Berikut Nama-Namanya
"Sekarang kan bisa terlihat dengan mengakses sipol (infopemilu.kpu.go.id). Jadi siapa pun bisa mengetahui statusnya," katanya.
"Kalau penindakan hukum bukan kewenangan kami. Tapi yang melapor ke sipol akan kita klarifikasi nanti, termasuk partai yang bersangkutan dipanggil juga," ucapnya.[zbr]