WahanaNews-Purwakarta | Memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten Purwakarta telah mendapatkan 31 laporan mengenai pencatutan nama serta nomor induk kependudukan (NIK) warga Purwakarta yang dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadian mengatakan bahwa pencatutan nama oleh partai politik (parpol) tersebut tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Menurut Dian, hal tersebut sudah menjadi pelanggaran berat oleh parpol karena telah menyalahgunakan data pribadi seseorang.
"Hingga Rabu (14/9), kami telah menerima 31 laporan warga Purwakarta yang datanya di pakai oleh sejumlah parpol. Mereka ada yang mengadukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta, datang ke kami dan ada juga yang membuat laporan langsung melalu laman resmi," ujar Dian saat ditemui Tribunjabar.id di Kantor KPU Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jumat (16/9/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari 31 warga, setidaknya tercatat ada sembilan parpol yang memakai data warga tersebut.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Ada sembilan parpol dan kami langsung menemukan sih pelapor dengan partai yang menggunakan datanya. Karena yang bisa menghapus data tersebut itu dari parpolnya," ucap Dian.
Dirinya mengatakan, fenomena pencatutan nama warga oleh parpol kemungkinan akan terus berlanjut, mengingat di Kabupaten Purwakarta sendiri peserta Pemilu 2024 mencapai sekitar 985 orang.
"Ini kemungkinan akan terus bertambah, namun kami sebagai KPU hanya mengechek verifikasi data dan memang benar ada beberapa temuan yang tidak sesuai. Jadi saya harap, warga yang namanya dicatut oleh parpol dan masuk kedalam Sipol bisa membuat laporan langsung dengan melalui Online maupun ke kantor KPU dan Bawaslu," ucapnya.