WahanaNews-PrianganTimur | KPU Kabupaten Garut mendeteksi adanya 83 anggota partai politik memiliki keanggotaan ganda atau lebih.
Terkait hal tersebut, KPU akan melakukan klarifikasi untuk menentukan keanggotaan yang sah.
Baca Juga:
Menko Polhukam Bantah Dugaan Lakukan Intervensi Loloskan Parpol ke Pemilu 2024
"Sekarang sudah klarifikasi ada sebanyak 83 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri kepada wartawan di Kantor KPU Kabupaten Garut, Selasa (6/9/2022).
Dia menjelaskan klarifikasi itu merupakan bagian dari tahapan verifikasi data keanggotaan partai politik.
Tahapan verifikasi sendiri dilakukan setelah sebelumnya KPU melakukan sosialisasi pemilu beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
5 Parpol Dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, Berikut Nama-Namanya
"Jadi ganda eksternal itu maksudnya satu orang anggota ada di beberapa partai politik," ujarnya.
Secara teknis, jelasnya, cara klarifikasi keanggotaan ganda adalah dengan menghadirkan orang yang tercatat di beberapa partai, kemudian menghadirkan pengurus partainya dan diputuskan untuk memilih partai mana.
"Jadi partai A mengklaim nama ini, partai ini juga mengklaim, sudah kita hadirkan, mau pilih yang mana, ada sekitar 83 orang," ucapnya.