"Saat ini perseroan sedang melakukan pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan land clearing," tulis Sentul City.
Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya akan mengecek ke lapangan dan memeriksa dokumen HGB yang diklaim Sentul City terkait sengketa lahan tersebut.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
BPN juga akan meneliti dokumen kepemilikan lahan dari masyarakat yang selama ini menempati lahan tersebut dari sisi aspek yuridis.
Taufiqulhadi bilang, Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu letak koordinatnya. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya Taufiqulhadi yang juga Juru Bicara Kementerian ATR/BPN.
Taufiqulhadi juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah dengan lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak agar ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum yang tidak diinginkan. (JP)