Tak dijelaskan, apa alasan PTPN XII melepaskan lahan HGU di Sentul hingga ribuan hektare, meskipun lahan tersebut menempati lokasi yang sangat strategis karena berada di dekat Jakarta dan dekat dengan Tol Jagorawi.
"Bahwa SC (Sentul City) mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Maung seluas 1100 Ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng," tulis Sentul City dalam surat yang dirilis di laman Bursa Efek Indonesia
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Sentul City Awan Budiharsana dan Presiden Direktur Sentul City Tjetje Muljanto.
Bermodal HGB itu, Sentul City kemudian melalukan pemecahan sertifikat dalam beberapa kavling di bekas tanah negara itu.
"Bahwa pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan dan perpanjangan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB Nomor 2411 yang diklaim di dalamnya oleh RG (Rocky Gerung)," tulis Sentul City.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
Di salah satu tanah yang dipecah tersebut, Rocky Gerung diketahui membangun kediaman villa permanen di atas lahan seluas 800 meter persegi.
Menurut Sentul City, Rocky Gerung mendapatkan tanah tersebut dari pembelian tanah garapan dari Haji Andi Junaedi, warga setempat yang menurut diklaim Sentul City pernah menjadi terpidana kasus jual beli lahan dan pemalsuan surat.
Lanjut Sentul City, tanah yang dibeli Rocky Gerung dari Andi Junaedi ini juga memang disahkan oleh Kepala Desa Bojongkoneng saat itu, Acep Suprianta alias Ucok.