WahanaNews Jabar | Terkait konflik sengketa lahan antara perusahaan raksasa properti PT Sentul City Tbk melawan Rocky Gerung memasuki babak baru. Adalah asal muasal tanah yang disengketakan yang kini jadi bola liar.
Pihak Sentul City menyebut dasar hukum kepemilikan tanah Rocky Gerung tidak kuat karena hanya berdasarkan jual beli tanah garapan dari petani penggarap.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Sementara Rocky Gerung menyebut sertifikat HGB yang dipegang oleh perusahaan dengan kode emiten BKSL ini dianggap bodong.
Belakangan diketahui, bahwa tanah sengketa tersebut sebelumnya berstatus tanah negara di bawah penguasaan BUMN PT Perkebunan Nusantara XII atau PTPN XII.
Lalu bagaimana lahan yang sebelumnya milik negara lalu beralih jadi tanah milik perusahaan swasta dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN)?
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
PT Sentul City Tbk mengakui kalau lahan yang disengketan tersebut sebelumnya memang adalah milik PTPN XII.
Dilansir dari kompascom, Selasa (14/9/2021), Sentul City mendapatkan lahan di lembah Sentul yang masuk Kabupaten Bogor setelah menerima pelepasan tanah HGU milik PTPN XII Pasir Maung.
Luas lahan HGU yang beralih dari PTPN XII ke Sentul City tersebut yakni mencapai 1.100 hektare. Lokasinya berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Tak dijelaskan, apa alasan PTPN XII melepaskan lahan HGU di Sentul hingga ribuan hektare, meskipun lahan tersebut menempati lokasi yang sangat strategis karena berada di dekat Jakarta dan dekat dengan Tol Jagorawi.
"Bahwa SC (Sentul City) mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Maung seluas 1100 Ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng," tulis Sentul City dalam surat yang dirilis di laman Bursa Efek Indonesia
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Sentul City Awan Budiharsana dan Presiden Direktur Sentul City Tjetje Muljanto.
Bermodal HGB itu, Sentul City kemudian melalukan pemecahan sertifikat dalam beberapa kavling di bekas tanah negara itu.
"Bahwa pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan dan perpanjangan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB Nomor 2411 yang diklaim di dalamnya oleh RG (Rocky Gerung)," tulis Sentul City.
Di salah satu tanah yang dipecah tersebut, Rocky Gerung diketahui membangun kediaman villa permanen di atas lahan seluas 800 meter persegi.
Menurut Sentul City, Rocky Gerung mendapatkan tanah tersebut dari pembelian tanah garapan dari Haji Andi Junaedi, warga setempat yang menurut diklaim Sentul City pernah menjadi terpidana kasus jual beli lahan dan pemalsuan surat.
Lanjut Sentul City, tanah yang dibeli Rocky Gerung dari Andi Junaedi ini juga memang disahkan oleh Kepala Desa Bojongkoneng saat itu, Acep Suprianta alias Ucok.
"Saat ini perseroan sedang melakukan pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan land clearing," tulis Sentul City.
Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya akan mengecek ke lapangan dan memeriksa dokumen HGB yang diklaim Sentul City terkait sengketa lahan tersebut.
BPN juga akan meneliti dokumen kepemilikan lahan dari masyarakat yang selama ini menempati lahan tersebut dari sisi aspek yuridis.
Taufiqulhadi bilang, Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu letak koordinatnya. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah.
Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya Taufiqulhadi yang juga Juru Bicara Kementerian ATR/BPN.
Taufiqulhadi juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah dengan lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak agar ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum yang tidak diinginkan. (JP)