WahanaNews Jabar | Terkait konflik sengketa lahan antara perusahaan raksasa properti PT Sentul City Tbk melawan Rocky Gerung memasuki babak baru. Adalah asal muasal tanah yang disengketakan yang kini jadi bola liar.
Pihak Sentul City menyebut dasar hukum kepemilikan tanah Rocky Gerung tidak kuat karena hanya berdasarkan jual beli tanah garapan dari petani penggarap.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Sementara Rocky Gerung menyebut sertifikat HGB yang dipegang oleh perusahaan dengan kode emiten BKSL ini dianggap bodong.
Belakangan diketahui, bahwa tanah sengketa tersebut sebelumnya berstatus tanah negara di bawah penguasaan BUMN PT Perkebunan Nusantara XII atau PTPN XII.
Lalu bagaimana lahan yang sebelumnya milik negara lalu beralih jadi tanah milik perusahaan swasta dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN)?
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
PT Sentul City Tbk mengakui kalau lahan yang disengketan tersebut sebelumnya memang adalah milik PTPN XII.
Dilansir dari kompascom, Selasa (14/9/2021), Sentul City mendapatkan lahan di lembah Sentul yang masuk Kabupaten Bogor setelah menerima pelepasan tanah HGU milik PTPN XII Pasir Maung.
Luas lahan HGU yang beralih dari PTPN XII ke Sentul City tersebut yakni mencapai 1.100 hektare. Lokasinya berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.