WahanaNews Jabar | Ribuan bibit tanaman hias impor asal China berjenis Syngonium dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain disinyalir masuk secara ilegal, pemusnahan ini juga dilakukan dengan alasan adanya potensi kandungan bakteri.
Dalam pemusnahan ini terdapat 1.083 batang bibit yang dibakar dengan cara menggunakan insinerator di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:
Usai Revitalisasi Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Berubah Total
Melansir poskota, Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama, dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian, Junaidi menuturkan, bibit tersebut masuk dalam kategori ilegal.
Apalagi bibit ini tidak dilengkapi dengan phytosanitary certificate (PC) dari negara asal serta Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP MENTAN).
"Sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019, komoditas pertanian NO
Baca Juga:
Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Penumpang Kehilangan Rp 41 Juta
"NO yang masuk ke wilayah NKRI wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Junaidi, Kamis (30/9/2021) pagi ini.
Menurut dia bibit impor tersebut berpotensi mengandung bakteri yang masuk ke dalam golongan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan A1 yaitu Xanthomonas axonopodis pv. dieffenbachiae, Pseudomonas marginalis, dan Dickeya chrysanthemi.
Jenis bakteri ini belum ada di Indonesia dan tidak dapat dilakukan tindakan karantina perlakuan untuk mengeliminasinya dari komoditas tersebut.