"Saya ikuti lagi maunya. Baru dia transfer tidak sesuai dengan kesepakatan di awal yang dia transfer hanya Rp 20 juta," kata dia.
IMS mengatakan, terlapor juga pernah mendatangi rumahnya di Makassar sehingga dia merasa takut bila perbuatan terlapor diketahui oleh orang tuanya. Oleh sebab itu, korban meminta berbicara dengan terlapor di tempat lain, namun korban justru dibawa ke rumah kosong milik terlapor di Maros.
Baca Juga:
Mentan Amran Ajak Petani Bone Revolusi Pertanian
"Saya takut orang di rumahku tau, itu hari dia ajak ka ke rumahnya, ke rumah kosongnya di Maros dia ajak ke situ dia minta maaf janji-janji apa, diiming-imingi. Semua itu dikasi begitu ka lagi di rumah kosongnya," tutur IMS.
Setelah tiga kali berhubungan badan dengan terlapor, IMS kemudian hamil pada April 2020. Namun dia dipaksa menggugurkan kandungannya oleh terlapor.
Ketua DPW PPP Sulsel Imam Fauzan Amir Uskara yang dimintai konfirmasi mengaku tidak tahu dengan kejadian yang dilaporkan oleh korban.
Baca Juga:
Pasang 118 Mikro PLTS, PLN Listriki Warga Tiga Pulau di Pangkep Dengan Energi Bersih
Imam juga mengaku belum mendapat laporan tersebut dari pihak PPP DPC Maros. Imam juga mengaku baru tahu setelah media mengkonfirmasi perihal laporan tersebut.
"Jadi saya belum bisa ambil kesimpulan karena belum tahu kronologi dan sebagainya," katanya.
"Saya juga kepengurusan baru Mas, makanya untuk urusan itu juga saya belum tahu. Saya turunin dulu ngecek kronologi dan sebagainya," katanya lagi. (JP)