Yang pertama perusahaanya tidak mempunya izin atau produksinya tidak berizin, yang kedua tentang rokoknya sendiri, rokok tidak sesuai dengan kebutuhan cukai. Ada empat macam jenis rokok ilegal, yakni yang pertama dengan pita cukai palsu, kedua rokok pita cukai bekas, ketiga rokok dengan pita cukai berbeda, ini yang maksud, di pita cukai ada informasi keterangannya tentang jumlah batangnya, perusahaan yang produksi serta golongan berapanya ini semua ada di pita cukainya. Yang terakhir rokok polos, maksudnya rokok tanpa pita cukai, ini sanksinya juga pidana dengan hukuman minimal satu tahun," katanya.
Harapannya dengan kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal ini, Tita Puspita berharap warga sekitar toko rokok berperan aktif memberi informasi bila ada rokok yang dijual dengan pita cukai polos atau palsu, atau salah peruntukan pita cukainya.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Warga bisa menginfokan ke kantor Bea Cukai atau Satpol PP. Dengan adanya DBHCHT memang diwajibkan untuk melakukan sosialisasi seperti ini fungsinya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Sidoarjo, juga seluruh Indonesia. Target tahun 2021 pelanggaran rokok ilegal sudah mendekati angka 6%, sedangkan dari ibu menteri targetnya 1 % , jadi makin kecil persentasinya, makin kecil pula adanya pelanggaran rokok ilegal," Pungkasnya. (JP)