"Dana BLT tersebut dibagikan kepada 370 karyawan dari 41 perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Sidoarjo, sedangkan keseluruhan perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Sidoarjo berjumlah 51 Pabrik ," tuturnya.
Nara sumber dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Kardiyono menjelaskan soal tugasnya yg melakukan pengawasan termasuk penindakannya terhadap kegiatan usaha yang meliputi penjual/pedagang rokok asongan ataupun yang menetap di sebuah toko, Hasil pengawasan itu selanjutnya dilaporkan setiap bulan kepada Bupati Sidoarjo.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Termasuk pula pengawasan di bidang perizinan yang antara lain NIB, SIUP, NPWP dan lain sebagainya untuk perusahaan berskala besar atau kecil," ungkapnya.
Narasumber dari Bea Cukai Juanda,,Tita Puspita, juga menjelaskan, bahwa pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang mempunyai karakteristik dan sifat tertentu yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Misalnya, rokok, minuman keras, yang perlu diawasi sebab pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat. Hasil pungutan cukai selanjutnya dilakukan bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Nilai bagi hasil ini sekitar 2% dari penerimaan cukai selama satu tahun bagi provinsi penghasil tembakau.
"Terlihat kecil, tapi ternyata Jumlahnya Rp 20 miliar yang pembagiannya sudah diatur 50% untuk kesejahteraan masyarakat di mana, 20% untuk penegakan hukum, dan sisanya untuk kesehatan," katanya.
Baca Juga:
Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sumedang
Merokok sendiri, kata dia, bisa mengganggu kesehatan tapi ternyata bisa untuk membantu menaikkan fasilitas kesehatan. Jadi semua itu pilihan bagi masyarakat.
"Sebetulnya cukai itu dibebankan kepada user (pembeli rokok) tapi sistem pembayaran cukainya ditalangi dulu oleh perusahaan rokok masing-masing, tapi setelah dijual ke masyarakat, user (pembeli rokok/konsumen) yang membayar," menurutnya.
Tetapi, yang jadi masalah, adalah rokok ilegal, di mana pabrik rokok tersebut tidak membayar cukai atau memakai pita cukai palsu. "Karena itu, masalah ini sangat penting kita bahas. Rokok ilegal ini sendiri dibagi menjadi empat kelompok.