WahanaNews Jabar | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berupaya melakukan sosialisasi pencegahan dan pemberantas peredaran rokok ilegal.
Salah satunya adalah mensosialisasikan aturan dalam Undang-undang (UU) tentang Cukai ke masyarakat, mulai dari apa yang dimaksud dengan cukai, serta penerapannya dalam produksi rokok, hingga dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Baca Juga:
Ada apa Dengan APH di Rokan Hilir, Rokok Ilegal Beredar Bebas Seolah Tanpa Hambatan
Sosialisasi tersebut juga dipaparkan agar masyarakat mengenal perbedaan ciri-ciri rokok legal dan ilegal, hingga faham rokok bercukai palsu atau tidak.
Acara sosialisasi ini di gencarkan dengan Tema "Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo TA 2021" itu yg hari ini digelar di Balai Desa Tropodo Kecamatan Waru , Selasa (28/9/2021).
Turut hadir dalam acara dengan leading sektor Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo itu, hasil kerja bareng dengan Bea Cukai Juanda, Dinas Perekonomian Sekdakab Sidoarjo, hingga Satpol PP dan beberapa undangan Warga.
Baca Juga:
Diduga Masuk Melalui Perairan Dermaga Tikus, Peredaran Rokok Ilegal di Rohil Kian Marak
Masyarakat perlu mengetahui dan faham tentang rokok legal dan ilegal atau bercukai tapi palsu karena sangat merugikan negara.
Termasuk merugikan pendapatan Pemkab Sidoarjo dari sektor cukai produk hasil tembakau atau rokok. Pendapatan Pemkab ini melalui dana DBHCHT ini pada akhirnya juga dinikmati masyarakat.
Sekretaris Bagian Perekonomian Sekdakab Sidoarjo,.Arie Dwiyono mengatakan, penggunaan DBHCHT untuk tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk dana kesehatan, dan untuk karyawan pabrik rokok melalui dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp 300.000 per orang per bulan yang diberikan sampai akhir Desember tahun 2021.