Kaharudin Ongko kemarin, Selasa (07/09/2021) baru saja dipanggil oleh Satgas BLBI. Namun tidak ada informasi yang cukup yang bersangkutan atau perwakilannya memenuhi panggilan atau tidak.
3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji)
Baca Juga:
Berikut Daftar Kasus Mega Korupsi di Indonesia
Dia tercatat memiliki utang Rp 470.658.063.577. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Pada dokumen diterangkan bahwa tidak ada jaminan yang dikuasai, tapi diperkirakan mempunyai kemampuan.
Berdasarkan catatan, Sjamsul Nursalim kini tidak lagi menyandang status tersangka di KPK dalam kasus BLBI. Sebab, KPK telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 untuknya.
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (01/04/2021).
Baca Juga:
PKN Minta Prabowo Paksa Obligor BLBI Bayar Hutang
4. Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala)
Dia tercatat memiliki utang Rp 822.254.323.305,32. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Pada dokumen diterangkan bahwa tidak ada jaminan yang dikuasai, tapi diperkirakan mempunyai kemampuan.
Berdasarkan catatan pada 2008 lalu, pemerintah menyerahkan penanganan 8 obligor non-kooperatif ke Kejaksaan Agung, salah satunya adalah Sujanto Gondokusumo.