WahanaNews Jabar-Banten | Beredar dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021. Pada dokumen tersebut yang diterima detikcom, ada beberapa nama yang menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.
"PRIORITAS PENANGANAN Berdasarkan Tingkat Penagihan, Adanya Jaminan, dan Perkiraan Kemampuan Membayar," demikian bunyi dokumen tersebut dikutip detikcom, Rabu (08/09/2021).
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Nama-nama obligor/debitur yang tertera, yakni sebagai berikut:
1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa)
Dia tercatat memiliki utang Rp 4.893.525.874.669. Dasar utangnya adalah akta pengakuan utang (APU). Pada dokumen diterangkan bahwa jaminan dari yang bersangkutan ada tapi tidak cukup.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
Berdasarkan catatan pada 2008 lalu, Trijono Gondokusumo adalah satu dari delapan obligor yang sempat diproses pihak kepolisian.
2. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional)
Dia tercatat memiliki utang Rp 7.831.110.763.791,18. Dasar utangnya adalah Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA). Pada dokumen diterangkan bahwa jaminan dari yang bersangkutan ada tapi tidak cukup.
Kaharudin Ongko kemarin, Selasa (07/09/2021) baru saja dipanggil oleh Satgas BLBI. Namun tidak ada informasi yang cukup yang bersangkutan atau perwakilannya memenuhi panggilan atau tidak.
3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji)
Dia tercatat memiliki utang Rp 470.658.063.577. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Pada dokumen diterangkan bahwa tidak ada jaminan yang dikuasai, tapi diperkirakan mempunyai kemampuan.
Berdasarkan catatan, Sjamsul Nursalim kini tidak lagi menyandang status tersangka di KPK dalam kasus BLBI. Sebab, KPK telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 untuknya.
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (01/04/2021).
4. Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala)
Dia tercatat memiliki utang Rp 822.254.323.305,32. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Pada dokumen diterangkan bahwa tidak ada jaminan yang dikuasai, tapi diperkirakan mempunyai kemampuan.
Berdasarkan catatan pada 2008 lalu, pemerintah menyerahkan penanganan 8 obligor non-kooperatif ke Kejaksaan Agung, salah satunya adalah Sujanto Gondokusumo.
5. Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Central Dagang)
Dia tercatat memiliki utang Rp1.470.120.709.878,01. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Pada dokumen diterangkan bahwa tidak ada jaminan yang dikuasai, tapi diperkirakan mempunyai kemampuan.
Berdasarkan catatan pada 2008 lalu, pemerintah menyerahkan penanganan 8 obligor non-kooperatif ke Kejaksaan Agung, di antaranya adalah Hindarto Tantular/Anton Tantular.
6. Marimutu Sinivasan (Group Texmaco)
Dia tercatat memiliki utang Rp. 31.722.860.855.522,00 dan US$ 3.912.137.144. Dasar utangnya adalah Surat PPA. Pada dokumen diterangkan bahwa jaminan dari yang bersangkutan ada tapi tidak cukup.
Berdasarkan catatan pada 2006 lalu, pengemplang BLBI Marimutu Sinivasan sempat diduga berada di India. Kala itu dirinya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akhirnya beberapa bulan kemudian dia menyerahkan diri tapi tidak ditahan. Alasannya karena yang bersangkutan sudah sangat tua.
7. Siti Hardiyanti Rukmana Alias Tutut Soeharto
Pada dokumen yang beredar tidak disebutkan apa dasar utang Tutut Soeharto. Tapi dia disebut memiliki utang Rp 191.616.160.497, Rp 471.479.272.418, US$ 6.518.926,63 dan Rp 14.798.795.295,79
Disebutkan pula bahwa tidak ada jaminan aset dari Tutut Soeharto, yang ada hanya jaminan berupa SK Proyek.
Berdasarkan catatan pada 2006 lalu, beberapa pengutang kakap telah mengantongi SKL, salah satunya Siti Hardiyanti Rukmana. SKL merupakan bukti jaminan pembebasan dari tuntutan hukum atau yang biasa disebut release and discharge.
Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban terkait dokumen tersebut dari Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. (Tio/Detikcom)