WahanaNews Jabar-Banten | Beredar dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021. Pada dokumen tersebut yang diterima detikcom, ada beberapa nama yang menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.
"PRIORITAS PENANGANAN Berdasarkan Tingkat Penagihan, Adanya Jaminan, dan Perkiraan Kemampuan Membayar," demikian bunyi dokumen tersebut dikutip detikcom, Rabu (08/09/2021).
Baca Juga:
Berikut Daftar Kasus Mega Korupsi di Indonesia
Nama-nama obligor/debitur yang tertera, yakni sebagai berikut:
1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa)
Dia tercatat memiliki utang Rp 4.893.525.874.669. Dasar utangnya adalah akta pengakuan utang (APU). Pada dokumen diterangkan bahwa jaminan dari yang bersangkutan ada tapi tidak cukup.
Baca Juga:
PKN Minta Prabowo Paksa Obligor BLBI Bayar Hutang
Berdasarkan catatan pada 2008 lalu, Trijono Gondokusumo adalah satu dari delapan obligor yang sempat diproses pihak kepolisian.
2. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional)
Dia tercatat memiliki utang Rp 7.831.110.763.791,18. Dasar utangnya adalah Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA). Pada dokumen diterangkan bahwa jaminan dari yang bersangkutan ada tapi tidak cukup.