"Dengan disepakatinya penetapan jadwal Pemilu tersebut, sudah saatnya kita menghentikan spekulasi yang cenderung menyesatkan dan kontraproduktif serta hanya membuang energi. Misalnya, soal perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden," ujarnya.
"Penetapan jadwal Pemilu ini juga otomatis mematahkan prasangka bahwa wacana amandemen kelima Konstitusi adalah dalam rangka memfasilitasi perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.”
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
“Rencana amandemen konstitusi hanyalah ditujukan untuk memberikan kewenangan kepada MPR RI dalam menetapkan PPHN," sambung Bamsoet.
Menurutnya, KPU memperkirakan kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu serentak sebesar Rp 86,2 triliun.
Sedangkan untuk Pilkada serentak sekitar Rp 26 triliun. Angka yang sangat besar tersebut harus berbanding lurus dengan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
"Dari aspek dampak kontestasi politik, sejarah mencatat dari beberapa kali penyelenggaraan Pemilu, selalu menyisakan residu persoalan yang belum tuntas, polarisasi rakyat pada kutub-kutub yang berseberangan, bahkan berpotensi memicu konflik horizontal.”
“Karenanya diperlukan sikap kebijaksanaan dari segenap pemangku kepentingan, untuk tidak memperkeruh kondisi dengan berbagai kegaduhan yang mubazir," tandasnya.
Ketua MPR RI ini juga menegaskan menyikapi hal itu MPR RI akan selalu menempatkan diri sebagai penjaga iklim politik nasional.