Bamsoet menjelaskan dalam menyikapi dinamika kehidupan kebangsaan saat ini, ada dua agenda nasional yang patut dicermati. Yakni disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara, serta ditetapkannya jadwal pemilu serentak tahun 2024.
Adapun Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Negara memuat kebijakan yang bersifat umum dan masih merupakan rencana induk.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Sehingga perlu ditopang berbagai aturan teknis yang lebih detail dan ada kesatuan paradigma dari berbagai pemangku kepentingan.
"Kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar, melalui beberapa tahapan pembangunan. Menurut master plan Bappenas, setidaknya membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun. Artinya, pembangunan Ibu Kota Negara dapat diselesaikan melalui beberapa periodisasi pemerintahan," ujarnya.
"Di sinilah pentingnya keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang sedang dikaji MPR RI.”
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
“PPHN akan mempunyai kedudukan legalitas yang kuat, sebagai rujukan pembangunan jangka panjang. Memastikan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur tidak mangkrak," jelas Bamsoet.
Ia kemudian menjelaskan tentang penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang telah disepakati.
Pemilihan Presiden dan Wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Sedangkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juga akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.