Depok.WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah menggalakkan program Kartu Depok Sejahtera (KDS).
Setelah sebelumnya memaparkan tentang syarat menerima manfaat KDS, Pemkot Depok pun memaparkan tujuh manfaat dari program tersebut.
Baca Juga:
Desember, Kota Depok Bagikan BTL BMM Senilai Rp4 Miliar untuk 9 Ribu KPM
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menjelaskan, KDS adalah program yang menyatukan dan mengintegrasikan data kemiskinan di Kota Depok.
Ia pun memaparkan tentang jumlah masyarakat, cara mendaftar, dan tujuh manfaat dalam KDS.
Menurutnya, tujuh manfaat KDS yang pertama adalah penerima Bantuan BPJS Gratis (KIS) dari Dinas Kesehatan.
Baca Juga:
Kunjungi Rumah Cimanggis Depok, Dubes Belanda Justru Ingin Jadikan Wisata Sejarah Belanda
Dengan mekanisme, masyarakat mengusulkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) dan akan verifikasi oleh mereka, jika sesuai kriteria diusulkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) maka akan diverifikasi oleh puskesmas terdekat.
Jika sesuai kriteria akan dibuatkan kartu KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran) berasal dari APBD.
“Untuk tahun 2021 peserta KIS sebanyak 223.532 jiwa, dimana cover APBD Kota Depok sebanyak 43.156. Sedangkan tahun 2022 peserta 226.505 pendaftar hingga bulan Mei sebanyak 6.606,” jelas IBH, Sabtu (14/05/22).