“Kami akan memberikan sanksi jika perusahaan keluar dari aturan. Sesuai uu 32/2009, PP 22/2021 sanksi itu sesuai Permen LH 3 Tahun 2012, disesuaikan dengan ketidaktaatannya. Jadi ada namanya sanksi teguran tertulis, sanksi paksaan pemerintah, ada namanya sanksi administrasi pembekuan izin, pencabutan izin dan bertahap. Sanksi tersebut berlaku sesuai dengan ketidaktaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan,” tegasnya.
Dengan adanya aduan masyarakat terkait adanya aliran pembuangan limbah yang mengeluarkan cairan berwarna biru ke Sungai Cileungsi, pihak DLH turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran dari mana asal limbah tersebut.
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Berikan Penghargaan Perkantoran Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
“Kami juga sudah melakukan fungsi kita dengan pengawasan, dan bila dalam pengawasan kami menemukan ketidaktaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan maka akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Meski nanti jika hasil laboratoriun sesuai aturan, ia menegaskan kejadian air limbah berwarna ini tidak bisa dikatakan tidak berbahaya.
Namun kembali lagi, jika sudah sesuai dengan aturan baku mutu, maka limbah tersebut sudah mengikuti peraturan Kementrian Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Gunungan Sampah Meluber ke Jalan, Warga Kotabaru Jogja Keluhkan Bau Busuk
“Tidak boleh dibilang tidak berbahaya, tapi jika warna dan baku mutunya sesuai dengan Permen LH P 16, berarti dia memenuhi baku mutu karena Laundry adalah turunan dari tekstil. Apabila semua limbah yang memenuhi baku mutu ya sesuai aturan. Akantetapi jika ada satu parameter yang diluar ketentuan maka akan kita kenakan sanksi,” pungkasnya. [jat]