Cileungsinews.id | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menelusuri perusahaan yang membuang limbah keC, di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jumat (13/5/2022). Limbah tersebut diduga berasal dari perusahaan CV DAS Laundry.
Kepala bidang (Kabid) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Cholid Mawardi mengatakan, tim dari DLH Kabupaten Bogor bersama PPLH turun langsung dan menelusuri saluran air. Ternyata aliran cairan berwarna biru berhulu di CV DAS Laundry.
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Berikan Penghargaan Perkantoran Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
“Dengan ada salah satu perusahaan yang membuang limbah cair dengan warna biru kita sudah telusuri saluran saluran pembuangan limbah. Alhamdulillah ketemu, dan ada salah satu perusahaan yang kita duga membuang air limbah cair yang berwarna biru, dan bersumber dari CV DAS Laundry,” tuturnya.
Lebih lanjut Cholid Anwar memaparkan, berdasarkan penyampaian tim dari Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), mengenai ukuran warna tidak bisa menjadi patokan dasar, bahwa perusahaan tersebut mencemari atau tidak, karena semua ada di Permen LHK.
“Berdasarkan penyampaian team dari DLH selaku PPLH Gakum, ukuran warna tidak menjadi patokan dasar dia mencemari atau tidak karena semuanya akan kembali kepada Permen LHK 16 tahun 2019. Ada baku mutunya jadi semuanya tidak bisa mengatakan bahwa dia mencemari atau dia tidak mencemari, jadi tidak bisa kita sebutkan seperti itu, nanti kita akan ambil kembali sampel tersebut,” paparnya.
Baca Juga:
Gunungan Sampah Meluber ke Jalan, Warga Kotabaru Jogja Keluhkan Bau Busuk
Untuk secara pasti, DLH belum bisa menemukan perusahaan mana saja yang membuang limbah cair tersebut, dan untuk perusahaan yang di duga sudah ada, tapi belum bisa untuk disebutkan.
“Untuk secara pasti kita belum menemukan perusahaan mana saja yang membuang limbah tersebut, dan untuk dugaan kita sudah ada, dan belum bisa kita sebutkan, hanya perusahaan tersebut bergerak di bidang pencucian,”
Masih kata Cholid, untuk perusahaan sendiri sebenarnya sudah memiliki Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun kenapa tidak digunakan oleh perusahaan itu masih akan kita dalami lagi.
“Ada indikasi kemungkinan IPAL ada tapi tidak difungsikan atau Ipal rusak sehingga tidak bisa digunakan, dan apa ini sengaja atau kelalayan, nanti akan beda tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Di lokasi yang sama, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga mengatakan, cairan limbah berwarna biru dan dialirkan ke Sungai Cileungsi oleh Perusahaan Laundry jika sesuai dengan baku mutu Kementrian Lingkungan Hidup tidak menjadi permasalahan.
“Laundry ini adalah turunan dari tekstil, baku mutunya mengacu ke Permenmen LH Nomor 16. Kalau memenuhi baku mutu sesuai parameter dengan Permen LH tidak masalah,” kata Uli.
Uli menjelaskan, sesuai dengan hasil penelusuran DLH Kabupaten Bogor, Perusahaan Laundry yang terletak di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Cileungsi ini diharapkan mengikuti aturan yang ada.
“Yang bikin baku mutu kan Pemerintah yaitu Kementrian Lingkingan Hidup, jadi kita mengacu sesuai dengan peraturan kementerian,” ujarnya.
Soal warna yang dikeluarkan, kata dia, tidak menjadi soal jika memang sesuai dengan baku mutu nya tidak bermasalah.
“Seperti minuman coca cola, kopi dan sejenisnya itu kan berwarna. Karena baku mutunya sesuai dan ketika diminum tidak terjadi reaksi apa apa kan. Coba sianida yang tidak berwarna, tapi bisa mematikan kan,” paparnya.
Meski begitu, pihak DLH akan terus melakukan pengawasan secara rutin terkait laporan dari warga dan lingkungan dan sangat mengapresisasi itu. Dengan sesuai aturan pihaknya akan melakukan tindakan jika mereka melakukan pelanggaran.
“Kami akan memberikan sanksi jika perusahaan keluar dari aturan. Sesuai uu 32/2009, PP 22/2021 sanksi itu sesuai Permen LH 3 Tahun 2012, disesuaikan dengan ketidaktaatannya. Jadi ada namanya sanksi teguran tertulis, sanksi paksaan pemerintah, ada namanya sanksi administrasi pembekuan izin, pencabutan izin dan bertahap. Sanksi tersebut berlaku sesuai dengan ketidaktaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan,” tegasnya.
Dengan adanya aduan masyarakat terkait adanya aliran pembuangan limbah yang mengeluarkan cairan berwarna biru ke Sungai Cileungsi, pihak DLH turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran dari mana asal limbah tersebut.
“Kami juga sudah melakukan fungsi kita dengan pengawasan, dan bila dalam pengawasan kami menemukan ketidaktaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan maka akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Meski nanti jika hasil laboratoriun sesuai aturan, ia menegaskan kejadian air limbah berwarna ini tidak bisa dikatakan tidak berbahaya.
Namun kembali lagi, jika sudah sesuai dengan aturan baku mutu, maka limbah tersebut sudah mengikuti peraturan Kementrian Lingkungan Hidup.
“Tidak boleh dibilang tidak berbahaya, tapi jika warna dan baku mutunya sesuai dengan Permen LH P 16, berarti dia memenuhi baku mutu karena Laundry adalah turunan dari tekstil. Apabila semua limbah yang memenuhi baku mutu ya sesuai aturan. Akantetapi jika ada satu parameter yang diluar ketentuan maka akan kita kenakan sanksi,” pungkasnya. [jat]