WahanaNews-Purwakarta | Pemkab Purwakarta berjanji bakal menyiapkan ganti rugi untuk areal persawahan 1 hektare yang terdampak pencemaran air lindi di Desa Margasari, kecamatan Pasawahan, beberapa waktu lalu.
Janji tersebut sebagai respons atas keluhan dan kekhawatiran petani akan gagal panen.
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Berikan Penghargaan Perkantoran Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
"Setelah diukur oleh tim dari Dispangtan Purwakarta, luas sawah yang terdampak kurang lebih sekitar 1 hektare. Berdasarkan regulasi pemberian asuransi petani, akan diberikan ganti rugi atau kompensasi perhektar di kisaran enam juta rupiah," kata Bupati Purwakarta, Ann Ratna Mustika kepada wartawan.
Salah satu penyebab limpahan air lindi tersebut, kata dia, adalah karena kondisi bangunan penampungan leachet atau air limbah sudah tidak memadai, sehingga melimpah ke sungai yang mengalir ke areal persawahan di sekitar TPA Cikolotok.
"Kondisi tersebut juga diperparah oleh musim kemarau, sehingga limpasan air limbah masuk ke badan sungai dan merembes ke sawah yang digarap oleh warga," kata Ambu Anne.
Baca Juga:
Gunungan Sampah Meluber ke Jalan, Warga Kotabaru Jogja Keluhkan Bau Busuk
Selanjutnya, dia melakukan langkah-langkah penanganan dengan mengerahkan perangkat daerah terkait agar permasalahan ini bisa ditangani secepatnya.
"Hari ini langsung akan dibangun tanggul sementara oleh tim DPUTR agar air limpasan limbah tidak masuk ke areal pesawahan," ujarnya.
Setelah Dispangtan menghitung jumlah kerugian akibat limpasan limbah yang masuk. Kompensasi akan segera diserahkan ke petani penggarap. Lalu DLH Purwakarta juga akan melakukan review DED penanganan kolam air limbah dan mengalokasikan anggaran untuk pembuatan penampungan air limbah di APBD 2023.