“Ada indikasi kemungkinan IPAL ada tapi tidak difungsikan atau Ipal rusak sehingga tidak bisa digunakan, dan apa ini sengaja atau kelalayan, nanti akan beda tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Di lokasi yang sama, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga mengatakan, cairan limbah berwarna biru dan dialirkan ke Sungai Cileungsi oleh Perusahaan Laundry jika sesuai dengan baku mutu Kementrian Lingkungan Hidup tidak menjadi permasalahan.
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Berikan Penghargaan Perkantoran Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
“Laundry ini adalah turunan dari tekstil, baku mutunya mengacu ke Permenmen LH Nomor 16. Kalau memenuhi baku mutu sesuai parameter dengan Permen LH tidak masalah,” kata Uli.
Uli menjelaskan, sesuai dengan hasil penelusuran DLH Kabupaten Bogor, Perusahaan Laundry yang terletak di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Cileungsi ini diharapkan mengikuti aturan yang ada.
“Yang bikin baku mutu kan Pemerintah yaitu Kementrian Lingkingan Hidup, jadi kita mengacu sesuai dengan peraturan kementerian,” ujarnya.
Baca Juga:
Gunungan Sampah Meluber ke Jalan, Warga Kotabaru Jogja Keluhkan Bau Busuk
Soal warna yang dikeluarkan, kata dia, tidak menjadi soal jika memang sesuai dengan baku mutu nya tidak bermasalah.
“Seperti minuman coca cola, kopi dan sejenisnya itu kan berwarna. Karena baku mutunya sesuai dan ketika diminum tidak terjadi reaksi apa apa kan. Coba sianida yang tidak berwarna, tapi bisa mematikan kan,” paparnya.
Meski begitu, pihak DLH akan terus melakukan pengawasan secara rutin terkait laporan dari warga dan lingkungan dan sangat mengapresisasi itu. Dengan sesuai aturan pihaknya akan melakukan tindakan jika mereka melakukan pelanggaran.