WahanaNews - Cileungsi | Polisi memutar balik ribuan kendaraan yang tak sesuai aturan ganjil-genap saat mengarah ke kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih 2.000 kendaraan diputar balik karena pelat nomor tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, jumlah kendaraan yang terjaring ganjil genap itu merupakan gabungan dari mobil dan motor.
"Sampai hari ini itu cukup banyak yang kita putar balik, ada sekitar kurang lebih ada 2.000 sekian," ujar Dicky di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (24/12/2022).
Ia menjelaskan, pemeriksaan ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan itu dilakukan di ruas-ruas jalan yang mengarah ke Puncak Bogor.
Baca Juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Selama 24 Jam
Peraturan ganjil genap di kawasan Puncak itu diberlakukan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. Ganjil genap ini berlaku untuk seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Menurut Dicky, ganjil genap akan selalu dilaksanakan dari Jumat sampai Minggu. Bedanya dengan kondisi sebelum Natal dan tahun baru adalah adanya tambahan personel, baik dari Mabes Polri, Polda, Brimob, dan instansi terkait.
Pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, aturan pembatasan pelat nomor ganjil genap ini dilakukan di tiga titik, termasuk jalur alternatif.