Pembangunan dari anggaran pusat dialokasikan Rp 7 juta per unit yang terdiri atas bangunan jamban tanpa atap sedangkan pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi dialokasikan Rp 13 juta per unit, terdiri atas bangunan jamban serta saluran pembuangan dengan menggunakan konsep bio tank.
Baca Juga:
2023, Pemkot Surabaya Bakal Bangun 8000 Jamban untuk Warganya
"Kalau yang APBD jambannya pakai atap, kalau yang DAK tidak pakai atap. Kenapa tidak pakai atap, karena memang anggaran dari pusatnya demikian. Jadi jangan sampai salah nanti warga yang menerima manfaat, misalkan jamban rumah A pakai atap tapi di rumah B tidak," katanya.
Yayan mengarahkan penerima manfaat yang bersumber dari DAK membangun jamban di dalam rumah. "Kalau yang pakai atap, jambannya mau di luar ya silakan. Kalau yang tidak beratap kami dorong agar di dalam rumah. Kalau warga mau menambah atap sendiri ya silakan tapi tunggu sampai serah terima," katanya.
Baca Juga:
Miris, DPRD Sebut Ribuan Warga di Surabaya Tidak Memiliki Jamban
Yayan mengaku pembangunan jamban ini diberikan kepada warga yang telah didata berdasarkan kajian sebelumnya, disertai bukti kepemilikan tanah penerima manfaat program tersebut.