WahanaNews-Bandung | Luas wilayah kumuh di Kota Bandung masih mencapai 468,031 hektare. Hingga kini, Pemerintah Kota Bandung masih kesulitan mengatasi masalah tersebut.
Namun, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengakui ada faktor terbesar yang membuat pemkot tak bisa melakukan upaya ekstrem untuk menekan pengentasan wilayah kumuh tersebut.
Baca Juga:
Edu Passion SMAN 3 Bandung, Bey Machmudin: Jangan Takut Kuliah di Luar Bandung
Yana mengatakan, pengentasan wilayah kumuh salah satunya bisa dilakukan dengan mengucurkan program bantuan rehab rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk warga.
Hanya saja, program ini tak bisa praktis dilakukan karena masih banyak warga yang bermukim di lahan yang bukan milik mereka secara pribadi.
"Rutilahu ini kan enggak boleh (dibangun) di tanah punya pemkot atau di tanah negara, nah di sini itu rata-rata banyak (warga mendirikan rumah di tanah milik pemerintah). Jadi belum bisa rutilahunya," kata Yana, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga:
Cegah Hoaks, Pj Wali Kota Minta Warga Cermat dan Teliti saat Mengonsumsi Berita
Yana mengaku saat ini tengah mengkaji kembali regulasi tentang pembangunan rutilahu di Kota Bandung. Pasalnya, menurut informasi yang diperolehnya, Cirebon bisa membangun rutilahu untuk warga meskipun status tanahnya merupakan milik pemerintah daerah.
"Cirebon bisa katanya, makanya saya pengen tahu regulasinya. Saya lagi minta tolong dijajaki aturannya, karena kalau berdasarkan aturan mah enggak boleh (membangun rutilahu di lahan pemda)," terangnya.
Menurutnya, jika regulasi itu bisa dilakukan, Yana meyakini rehab rutilahu bisa menekan jumlah wilayah kumuh di Kota Bandung. APBD Kota Bandung dipastikan juga bisa mengcover pembangunan rutilahu untuk pengentasan kawasan kumuh.