WahanaNews-Bandung | Luas wilayah kumuh di Kota Bandung masih mencapai 468,031 hektare. Hingga kini, Pemerintah Kota Bandung masih kesulitan mengatasi masalah tersebut.
Namun, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengakui ada faktor terbesar yang membuat pemkot tak bisa melakukan upaya ekstrem untuk menekan pengentasan wilayah kumuh tersebut.
Baca Juga:
Edu Passion SMAN 3 Bandung, Bey Machmudin: Jangan Takut Kuliah di Luar Bandung
Yana mengatakan, pengentasan wilayah kumuh salah satunya bisa dilakukan dengan mengucurkan program bantuan rehab rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk warga.
Hanya saja, program ini tak bisa praktis dilakukan karena masih banyak warga yang bermukim di lahan yang bukan milik mereka secara pribadi.
"Rutilahu ini kan enggak boleh (dibangun) di tanah punya pemkot atau di tanah negara, nah di sini itu rata-rata banyak (warga mendirikan rumah di tanah milik pemerintah). Jadi belum bisa rutilahunya," kata Yana, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga:
Cegah Hoaks, Pj Wali Kota Minta Warga Cermat dan Teliti saat Mengonsumsi Berita
Yana mengaku saat ini tengah mengkaji kembali regulasi tentang pembangunan rutilahu di Kota Bandung. Pasalnya, menurut informasi yang diperolehnya, Cirebon bisa membangun rutilahu untuk warga meskipun status tanahnya merupakan milik pemerintah daerah.
"Cirebon bisa katanya, makanya saya pengen tahu regulasinya. Saya lagi minta tolong dijajaki aturannya, karena kalau berdasarkan aturan mah enggak boleh (membangun rutilahu di lahan pemda)," terangnya.
Menurutnya, jika regulasi itu bisa dilakukan, Yana meyakini rehab rutilahu bisa menekan jumlah wilayah kumuh di Kota Bandung. APBD Kota Bandung dipastikan juga bisa mengcover pembangunan rutilahu untuk pengentasan kawasan kumuh.
"Tadi, kalau secara regulasi bisa seperti itu, secara sisi anggaran kita bisa saja dianggarkan. Sekarang kalau rata-rata kan biasanya rutilahu Rp 15 juta (per unit), sekarang kita 100 aja enggak terlalu berat yah beban anggaran kita. Tapi tadi, regulasinya" ucapnya.
Yana pun menyatakan telah mengintruksikan jajarannya untuk mengkaji syarat pembangunan rutilahu di Kota Bandung. Jika memang secara regulasi tak memungkinkan, ia mengakui upaya pengentasan wilayah kumuh di Kota Bandung akan begitu berat.
"Sedang dipelajari, karena di Cirebon itu bisa begitu. Jadi mereka ada percepatan (pengentasan kawasan kumuh) katanya. Makanya ini harus hati-hati, kan regulasi mah harus ikut di pusat ya. Tapi kalau enggak bisa, ini buat kita cukup berat," pungkasnya.
Pemkot Bandung menargetkan pengentasan kawasan kumuh bisa teratasi hingga 2,71 persen pada tahun 2023. Saat ini, total kawasan kumuh di Kota Bandung mencapai 468,031 hektare.
Berdasarkan datanya, ada 10 kelurahan dengan luasan wilayah kumuh paling tinggi di Kota Bandung. Di antaranya Kelurahan Sukaraja di Kecamatan Cicendo dengan 37,43 hektare serta Kelurahan Ciumbuleuit di Kecamatan Cidadap dengan 33,54 hektare.
Kemudian Kelurahan Sukahaji di Kecamatan Babakan Ciparay dengan 30,85 hektare, Kelurahan Cijerah di Kecamatan Bandung Kulon dengan 17,528 hektare dan Kelurahan Babakan di Kecamatan Babakan Ciparay dengan 17,41 hektare.
Selanjutnya, Kelurahan Babakan Ciparay di Kecamatan Babakan Ciparay dengan 15,82 hektare, Kelurahan Pajajaran di Kecamatan Cicendo dengan 15,64 hektare serta Kelurahan Kopo di Kecamatan Bojongloa Kaler dengan 13,302 hektare.
Kemudian Kelurahan Pasirwangi di Kecamatan Ujungberung dengan 10,987 hektare serta Kelurahan Jamika di Kecamatan Bojongloa Kaler dengan 10,41 hektare. [tsy]