Namun, lanjut Ely, Namun pemilik ruko tetap bertahan
dan enggan keluar dari ruko tersebut, malah mereka memilih melakukan gugatan
yang telah dilakukan sejak 2 minggu lalu. Maka dari itu, dirinya langsung
menindak lanjuti gugatan itu dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK)
Walikota Cilegon kepada JPN di Kejari Cilegon," ujar Ely.
Menurutnya, sengketa itu terjadi karena adanya ketidak
jujuran PT. Genta Buana terhadap pembeli ruko tentang HGB diatas HPL itu.
Pasalnya, PT. Genta Buana menyampaikan kepada pembeli bahwa bangunan itu HGB
murni, bukan HGB diatas HPL.
Baca Juga:
Dampingi Presiden RI Cek Bapok di Cilegon, Mendag: Presiden Lihat Harga Bapok Sangat Baik
"Hal itu yang membuat para pemilik ruko menggugat
Walikota Cilegon dan PT. Genta Buana selaku pihak ketiga dalam kasus sengketa
gedung eks matahari lama itu," imbuhnya.
Ely melanjutkan, berdasarakan rencana, sidang perdata
akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2021 mendatang. Selain Walikota Cilegon,
para penghuni Ruko juga menggugat PT. Genta Buana sebagai tergugat pertama dan
tergugat duanya adalah Direktur Utama PT Genta Buana, Herman Susilo.
"Ada 12 pemilik Ruko X Matahari, dimana dari 26
pemilik ruko hanya 12 pemilik ruko yang menggugat. Baru akan dilakukan sidang
pada tanggal 19 Agustus. PT. Genta Kumala itu tergugat satu, tergugat duanya
direktur utamanya Herman Susilo," pungkasnya. (Tio)