WahanaNews Jabar-Banten | Walikota
Cilegon Helldy Agustian menjadi tergugat empat dalam kasus sengketa gedung eks
Plaza Mandiri Cilegon atau Matahari lama.
Gugatan itu muncul setelah bulan Juni 2012 yang lalu
sewa ruko di eks Matahari Lama telah berakhir. Namun, masih terdapat 12 pemilik
ruko dari 26 pemilik yang ada di eks matahari lama itu melakukan gugatan
terhadap PT. Genta Buana sebagai pihak ketiga dan dirinya.
Baca Juga:
Dampingi Presiden RI Cek Bapok di Cilegon, Mendag: Presiden Lihat Harga Bapok Sangat Baik
Terkait hal itu, Helldy mengaku dirinya telah meminta
bantuan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ada di Kejari Kota Cilegon
agar pemilik ruko yang ada di Eks matahari lama itu mau keluar.
"Kalau HGB diatas HPL, kepemilikanya tidak murni
milik mereka (Pemilik Ruko). Jadi tanahnya itu adalah milik Pemkot Cilegon.
Bangunan mereka itu, ada disitu dan batas waktunya sudah habis," ujar
Helldy di Aula Kejari Kota Cilegon, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, pemilik ruko harus keluar dari eks
Matahari Lama lantaran dalam keterangan yang ada di Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kota Cilegon, tertulis bukan Hak Guna Bangunan (HGB) murni, melainkan HGB
diatas Lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Baca Juga:
Jokowi Tinjau Pembangunan Industri Petrokimia di Cilegon
"Kalau HGB diatas HPL kepemilikanya tidak murni
milik mereka, jadi tanahnya itu adalah milik Pemkot Cilegon. Bangunan mereka
itu, ada disitu dan batas waktunya sudah habis," imbuhnya.
Terkait sengketa itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kota Cilegon, Ely Kusumastuti mengaku telah melakukan mediasi antara pemilik
Ruko dengan PT. Genta Buanaselaku pihak ketiga dan Pemkot Cilegon selaku
tergugat empat yang diwakili oleh BPN, Kabag Hukum dan Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Ketika kami berusaha memediasikan antara pemilik
ruko agar paham, bahwa ini (Ruko) HGB diatas HPL. Pada saat itu, mengundang PT.
Genta Buana, pihak BPN, Kabag Hukum dan BPKAD dan kami sudah tunjukan
surat-suratnya," ucap Ely kepada awak media.
Namun, lanjut Ely, Namun pemilik ruko tetap bertahan
dan enggan keluar dari ruko tersebut, malah mereka memilih melakukan gugatan
yang telah dilakukan sejak 2 minggu lalu. Maka dari itu, dirinya langsung
menindak lanjuti gugatan itu dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK)
Walikota Cilegon kepada JPN di Kejari Cilegon," ujar Ely.
Menurutnya, sengketa itu terjadi karena adanya ketidak
jujuran PT. Genta Buana terhadap pembeli ruko tentang HGB diatas HPL itu.
Pasalnya, PT. Genta Buana menyampaikan kepada pembeli bahwa bangunan itu HGB
murni, bukan HGB diatas HPL.
"Hal itu yang membuat para pemilik ruko menggugat
Walikota Cilegon dan PT. Genta Buana selaku pihak ketiga dalam kasus sengketa
gedung eks matahari lama itu," imbuhnya.
Ely melanjutkan, berdasarakan rencana, sidang perdata
akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2021 mendatang. Selain Walikota Cilegon,
para penghuni Ruko juga menggugat PT. Genta Buana sebagai tergugat pertama dan
tergugat duanya adalah Direktur Utama PT Genta Buana, Herman Susilo.
"Ada 12 pemilik Ruko X Matahari, dimana dari 26
pemilik ruko hanya 12 pemilik ruko yang menggugat. Baru akan dilakukan sidang
pada tanggal 19 Agustus. PT. Genta Kumala itu tergugat satu, tergugat duanya
direktur utamanya Herman Susilo," pungkasnya. (Tio)