Setelah itu, lanjutnya, pihaknya melakukan konfirmasi secara formal tertanggal 30 Januari 2025 pada Tony Supartono dan Moh. Wail. Kemudian dengan melakukan dialog dengan Irwan Jamal. Ini untuk menyampaikan keberatan tersebut.
“Kami sejak awal sudah melakukan pertemuan sebanyak dua kali, tapi tidak diindahkan dan Pak Rachman tetap berlatih di studio teater,” ujar Retno.
Baca Juga:
Masifkan Sampah Jadi RDF, Kota Bandung Tambah Lagi TPST
Ketika pemasangan baligo yang dilakukan oleh pihak KPH (Kelompok Teater Payung
Hitam), hal ini memperlihatkan bahwa telah terjadi unsur kesengajaan untuk membahayakan ISBI Bandung sebagai institusi pendidikan tinggi, maka diturunkan.
“Kepada pihak keamanan kampus kami katakan, apabila yang bersangkutan keberatan silakan datang kembali menemui kami,” tuturnya.
Kemudian ketika pihaknya mengetahui adanya publikasi video trailler yang telah disebarkan, berarti pertunjukan akan tetap dilakukan.
Baca Juga:
Sambut HPSN 2025, Pemkot Bandung Bebenah Pasar dan Perdana Kirim RDF ke Industri Semen
“Pertanyaan kami apakah jika seseorang meminta izin secara lisan ke sebuah institusi kemudian ditolak, dia dapat tetap atau keukeuh melaksanakan kegiatan tersebut? Dan jika menyampaikan izinnya secara lisan, apakah institusi harus bersurat untuk menjawabnya?” kata dia.
Retno pun mempertanyakan apabila di ISBI Bandung (rumah kami) ditempeli hal yang akan mengganggu kestabilan, dengan adanya kegiatan yang mengandung unsur pro dan kontra, apakah pihaknya tidak punya kewenangan untuk menurunkannya?
“Persoalan izin polisi disebutkan sebagai kewenangan pihak kampus. Namun polisi
mengingatkan, apakah informasi dalam poster ini benar?”
Dengan pertanyaan tersebut (pihak berwajib), kata Retno pihaknya tentu harus paham dengan konsekuensinya. “Apakah kami tidak boleh menjaga rumah kami dari ekses-ekses negatif yang mungkin
terjadi?”