Adapun, di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, tertuang sejumlah aturan baru terkait restoran. Salah satunya durasi makan dari 30 menit menjadi 60 menit.
Untuk warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang. Waktu makan di sini maksimal 60 menit.
Baca Juga:
Jadi Korban Bjorka, Anies: Salah Itu Data-datanya
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen satu meja maksimal dua orang.
Terakhir, untuk Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit. (Tio)