WahanaNews Jabar-Banten | Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mengungkapkan aturan wajib scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi dianggap menjadi kendala dalam menggaet kembali pengunjung rumah makan atau restoran.
"Banyak orang yang tidak mau pakai barcode itu, karena takut data pribadinya dibocorkan," ungkap Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwanto kepada media, Selasa (07/09/2021).
Baca Juga:
Jadi Korban Bjorka, Anies: Salah Itu Data-datanya
Selain itu, menurut dia, tidak sedikit pengunjung yang tidak mengerti aturan menggunakan ponsel pintar tersebut, khususnya kaum lansia.
"Kelompok orang tua banyak yang tidak mengerti juga cara men-download (aplikasi) itu," lanjut dia.
Ia mengatakan, pelaku usaha tidak bisa berbuat apa-apa jika pengunjung enggan melakukan scan barcode.
Baca Juga:
Akui Ulah Bjorka, Mahfud MD: Kebetulan Bukan Data Rahasia
"Kami tidak bisa melakukan apa-apa, wong aturannya seperti itu," ungkap dia.
Meski demikian, ia mengapresiasi adanya pelongggaran aturan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta kali ini.
"Pada prinsipnya, aturan ini sudah lebih baik dari (PPKM) sebelum-sebelumnya. (Kasus) sekarang sudah menurun, (restoran) sudah mulai dibuka. Ada perbaikan peraturan, pelonggaran menjadi 50 persen untuk makan di tempat juga," ujar dia.