WahanaNews Jabar-Banten | Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mengungkapkan aturan wajib scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi dianggap menjadi kendala dalam menggaet kembali pengunjung rumah makan atau restoran.
"Banyak orang yang tidak mau pakai barcode itu, karena takut data pribadinya dibocorkan," ungkap Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwanto kepada media, Selasa (07/09/2021).
Baca Juga:
Jadi Korban Bjorka, Anies: Salah Itu Data-datanya
Selain itu, menurut dia, tidak sedikit pengunjung yang tidak mengerti aturan menggunakan ponsel pintar tersebut, khususnya kaum lansia.
"Kelompok orang tua banyak yang tidak mengerti juga cara men-download (aplikasi) itu," lanjut dia.
Ia mengatakan, pelaku usaha tidak bisa berbuat apa-apa jika pengunjung enggan melakukan scan barcode.
Baca Juga:
Akui Ulah Bjorka, Mahfud MD: Kebetulan Bukan Data Rahasia
"Kami tidak bisa melakukan apa-apa, wong aturannya seperti itu," ungkap dia.
Meski demikian, ia mengapresiasi adanya pelongggaran aturan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta kali ini.
"Pada prinsipnya, aturan ini sudah lebih baik dari (PPKM) sebelum-sebelumnya. (Kasus) sekarang sudah menurun, (restoran) sudah mulai dibuka. Ada perbaikan peraturan, pelonggaran menjadi 50 persen untuk makan di tempat juga," ujar dia.
Adapun, di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, tertuang sejumlah aturan baru terkait restoran. Salah satunya durasi makan dari 30 menit menjadi 60 menit.
Untuk warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang. Waktu makan di sini maksimal 60 menit.
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen satu meja maksimal dua orang.
Terakhir, untuk Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit. (Tio)