WahanaNews-Bandung | Menjelang Idul Adha pada 10 Juli 2022 mendatang, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih ditemukan di sejumlah peternakan hewan di Kota Bandung.
Hingga saat ini, wabah PMK ini telah menyebar di 3 kecamatan di Kota Bandung, yaitu Kecamatan Bandung Kulon, Babakan Ciparay dan Cibiru.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan 1.193 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2024
Namun, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menjelaskan ciri hewan yang masih sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Hewan yang memiliki gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, serta mengeluarkan air liur berlebih, masih sah untuk dikurbankan.
Mengacu pada hal tersebut, Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Ermariah, memberikan beberapa tips bagaimana cara mengolah daging kurban untuk mencegah wabah PMK.
Baca Juga:
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Berkurban 145 Ekor Sapi
Dikatakan Ermariah, daging yang didapat jangan dicuci. Karena virus PMK akan bertahan di dalam air dan dapat menyebar di saluran air.
"Apabila dicuci, air buangannya akan langsung ke saluran. Virus PMK di dalam air bisa hidup selama 75 hari. Virus ini bertahan lama di udara suhu luar. Dia bertahan lama di benda-benda dan bertahan pula di udara," kata Ermariah, Rabu (6/7/2022).
Setelah itu, lanjut Ermariah, dianjurkan untuk langsung direbus selama 30 menit dan air rebusannya langsung dibuang.