Kuasa hukum itu pun mengaku, akan terus memperjuangkan agar dia dapat dihadirkan pada setiap persidangan. Salah satunya dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Maka kami akan mengejar surat itu, mudah-mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu (3/8/2022), Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Sementara itu, Kartiningsih menyebutkan, mereka tetap tidak menghilangkan hak-hak terdakwa, meski hanya dihadirkan secara daring dalam persidangan.
“Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itu pun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, majelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” kata dia. [tsy]