WahanaNews-BOGOR | Terdakwa, dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, menyurati majelis hakim.
Langkah ini, lantaran selama masa persidangan tidak pernah dihadirkan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, di Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
“Yang mulia majelis hakim saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung,” kata kuasa hukum, Dinalara Butar Butar saat membacakan surat yang ditulis kliennya pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, di Bandung, Senin (1/8/2022).
Selembar surat tulisan tangan yang berkalimat mengenai keberatan dia (Ade yasin) atas pelaksanaan sidang daring itu disampaikan Butar Butar kepada Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, menjelang sidang ditutup.
Ia sudah empat kali melaksanakan persidangan secara daring. Sidang pertama dan kedua dari rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya, dan sidang ketiga dan keempat dari Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung, Jalan Raden Roesbandi SH, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Pentingnya Keseimbangan antara Kemudahan dan Privasi dalam Perlindungan Konsumen
Pada sidang keempat, dia sedikitnya tiga kali menyela persidangan, lantaran tidak dapat mendengarkan apa yang disampaikan oleh hakim.
Kuasa hukum, Dinalara Butar Butar menyebutkan, sejak awal tim kuasa hukum telah meminta kepada Jaksa KPK dan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara tatap muka di persidangan.
“Mengapa kita selalu ngotot mintakan kehadiran terdakwa di persidangan? Karena terdakwalah yang paling merasakan dengan peristiwa ini,” kata Dinalara Butar Butar.
Kuasa hukum itu pun mengaku, akan terus memperjuangkan agar dia dapat dihadirkan pada setiap persidangan. Salah satunya dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Maka kami akan mengejar surat itu, mudah-mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu (3/8/2022), Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kartiningsih menyebutkan, mereka tetap tidak menghilangkan hak-hak terdakwa, meski hanya dihadirkan secara daring dalam persidangan.
“Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itu pun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, majelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” kata dia. [tsy]