Selain itu, pelaku juga mengancam korban. Pelaku mengaku bahwa mereka adalah jagoan.
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
"Dan juga tersangka mengaku jagoan setempat, kemudian pada di minta korban hanya memberikan Rp 5.000 namun hal tersebut membuat tersangka marah dan menendang gerobak dagangan sehingga membuat tersangka marah dan menendang gerobak dagangan," katanya.
Baca Juga:
Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Banten Lakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku. Para tersangka itu dijerat dengan dugaan pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
Sebelumnya, warga di kawasan Pondok Aren Tangerang Selatan resah oleh ulah preman di Jl Ceger Raya. Mereka mengadu ke polisi, berharap bisa dibebaskan dari teror premanisme yang bikin resah.