Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, sebanyak 2 (paket) plastik klep transparan berisi sabu berhasil diamankan. Menurut EFZ, ia memperoleh barang haram tersebut dari TH alias Titus alias Ama Nadine.
Baca Juga:
Militer AS Serang Tiga Kapal Penyelundup Narkoba di Pasifik Delapan Tewas Orang
Selanjutnya, pada Senin (16/8/2021) sekira pukul 01.00 Wib terhadap TH dilakukan penangkapan di rumahnya jalan Diponegoro No. 419 A, Kota Gunungsitoli, sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu dan 15 butir pil warna biru diduga narkotika jenis pil Ekstasi berhasil diamankan.
Baca Juga:
Berkenalan di Medsos, Residivis Narkoba Setubuhi Remaja 16 Tahun di Jatinegara
"Dari keterangan TH bahwa sabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang lain yang sekarang ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran kita," ucap Kapolres.