Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, sebanyak 2 (paket) plastik klep transparan berisi sabu berhasil diamankan. Menurut EFZ, ia memperoleh barang haram tersebut dari TH alias Titus alias Ama Nadine.
Baca Juga:
Polisi: Sindikat Curanmor Jakbar Gunakan Hasil Curian untuk Gaya Hidup dan Narkoba
Selanjutnya, pada Senin (16/8/2021) sekira pukul 01.00 Wib terhadap TH dilakukan penangkapan di rumahnya jalan Diponegoro No. 419 A, Kota Gunungsitoli, sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu dan 15 butir pil warna biru diduga narkotika jenis pil Ekstasi berhasil diamankan.
Baca Juga:
Narkoba Kini Dikemas Seperti Permen dan Vape, BNN Ajak Pemuda Bergerak Lawan Penyalahgunaan
"Dari keterangan TH bahwa sabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang lain yang sekarang ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran kita," ucap Kapolres.